Dituding menggelapkan pajak, penyerang Real Madrid Cristiano Ronaldo akhirnya membantah.
Sumber: UCNews.com
Bantahan itu disampaikan oleh GestiFute, perusahaan manajemen yang menaungi Ronaldo sebagai agennya.
Ronaldo dituding menggelapkan pajak sebesar 14,7 juta euro atau sekitar Rp 219 miliar.
Kejaksaan Madrid, Spanyol, dilaporkan telah menempuh jalur hukum atas kasus itu ke pengadilan Pozuelo de Alarcon.
•
Seperti dikutip SuperBall.id dari BBC, Rabu (14/6/2016), GestiFute melalui pernyataannya menyebut bahwa tidak pernah ada niat untuk melakukan penggelapan atas pajak.
"Jelas bahwa pemain itu (Ronaldo) tidak berupaya untuk menghindar dari pajak." demikian bunyi pernyataan GestiFute.
Dalam tudingan yang ditujukan kepadanya, Ronaldo diduga telah membangun sebuah struktur bisnis pada 2010 untuk menyembunyikan pendapatannya dari image rights selama 2011 hingga 2014.
Pemain asal Portugal itu sebelum juga telah mengatakan dirinya tidak khawatir dengan tudingan yang ada.
Ronaldo mengaku tidak ada apapun yang disembunyikan olehnya mengenai pajak. (*)
Sumber: UCNews.com
Baca Juga:
‘Selamat Datang di Manchester United Alvaro Morata’!!
Cristiano Ronaldo Bantah Tudingan Penggelapan Pajak
4/
5
Oleh
Inspire